• Jelajahi

    Copyright © Suara IDN
    media news network

    Iklan

    Iklan Beranda

    Pemuda 23 Tahun Akui Tulis Ancaman Penembakan terhadap Anies Baswedan

    13 Januari 2024, 19.20 WIB

    AWK, seorang pemuda berinisial, mengaku telah menulis komentar yang berisi ancaman penembakan terhadap Anies Baswedan, calon presiden pertama. AWK telah ditangkap oleh polisi pada Sabtu (13/1) pagi di Jember, Jawa Timur.



    Saat dimintai keterangan awal oleh polisi, pelaku mengakui perbuatannya, kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho. AWK mengklaim telah menyebarkan cuitan bernada intimidasi itu di media sosial melalui akun TikToknya yang bernama @calonistri71600.




    Dalam konferensi pers yang diadakan di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (13/1), Sandi menyatakan, "Informasi terkini dari tim yang menangani, bahwa yang bersangkutan telah menyatakan benar dia yang membuat cuitan itu."



    Menurutnya, tim gabungan dari Direktorat Siber Bareskrim Polri dan Polda Jatim saat ini sedang memprosesnya.



    Sandi kemudian mengatakan bahwa pelaku sedang dibawa dari lokasi kejadian ke Polda Jatim. Tim gabungan dari Bareskrim Polri dan Polda Jatim juga akan melakukan pemeriksaan tambahan.



    Pelaku berinisial AWK mengkonfirmasi bahwa dia adalah pemilik akun TikTok @calonistri71600, serta mengakui telah menulis komentar tentang ancaman penembakan.



    Sandi menyatakan, "Dia sudah mengakui, pengakuannya sudah ada, bahwa benar dia yang mencuit dan punya akun tersebut."



    Sementara itu, polisi masih menyelidiki komentar ancaman penembakan terhadap Anies Baswedan. Sandi berjanji akan memberikan keterangan tambahan setelah gelar perkara.



    Namun, Sandi mengklaim bahwa pelaku dapat dikenakan hukuman sesuai dengan Pasal 29 UU ITE, yang mencakup ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.



    Pelaku dapat dipidana dengan hukuman penjara tidak lebih dari 4 tahun dan/atau denda tidak lebih dari Rp750 juta, menurut Pasal 29 UU ITE.



    Sandi mengatakan, "Meskipun masih dalam pendalaman, namun yang bisa kami lihat lebih awal adalah ancaman yang dilakukan pelaku dapat dikenakan UU ITE pasal 29, yaitu pengancaman melalui media."



    Saat Anies tampil di TikTok pada akhir Desember 2023, ancaman penembakan muncul di kolom komentar. Foto tangkapan layar yang menunjukkan ancaman tersebut segera tersebar luas di media sosial dalam beberapa waktu terakhir.



    Selain itu, Anies Baswedan sudah memberikan tanggapan atas masalah tersebut. Dia ingin ancaman penembakan itu tidak terjadi.



    Jika benar ancaman tersebut mengancam keselamatan dirinya, mantan gubernur DKI Jakarta itu berharap penegak hukum tidak tinggal diam.



    Di hadapan wartawan di Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis (11/1), Anies mengatakan, "Ya, mudah-mudahan tidak terjadi, jika itu dianggap sebagai ancaman, ya, agar penegak hukum dapat melanjutkan." 

    (*)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    CLOSE ADS
    CLOSE ADS
    close