• Jelajahi

    Copyright © 2015-Suara IDN
    Bedadung

    Iklan

    Opini

    Pemuda 23 Tahun Akui Tulis Ancaman Penembakan terhadap Anies Baswedan

    Saturday, January 13, 2024, January 13, 2024 WIB Last Updated 2024-01-15T01:27:44Z

    Pemuda berinisial AWK (23) mengaku telah menulis komentar berisi ancaman penembakan terhadap calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan. Polisi telah menangkap AWK di Jember, Jawa Timur, pada Sabtu (13/1) pagi.


    Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan pelaku mengakui perbuatannya saat dimintai keterangan awal oleh polisi. AWK mengaku membuat cuitan bernada ancaman itu di media sosial melalui akun TikTok @calonistri71600.


    "Informasi terkini dari tim yang menangani, bahwa yang bersangkutan telah menyatakan benar dia yang membuat cuitan itu," ujar Sandi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (13/1).


    "Saat ini sedang diproses lebih lanjut oleh tim gabungan dari Direktorat Siber Bareskrim Polri dan Polda Jatim," lanjutnya.


    Sandi kemudian menjelaskan saat ini pelaku sedang dibawa dari TKP menuju Polda Jatim. Pemeriksaan lanjutan juga akan dilakukan oleh tim gabungan dari Bareskrim Polri dan Polda Jatim.


    Selain mengakui telah mencuit komentar ancaman penembakan itu, pelaku berinisial AWK tersebut juga membenarkan bahwa dirinya merupakan pemilik akun TikTok @calonistri71600.


    "Dia sudah mengakui, pengakuannya sudah ada, bahwa benar dia yang mencuit dan punya akun tersebut," ujar Sandi.


    Sementara itu, kasus komentar ancaman penembakan terhadap Anies Baswedan itu masih didalami kepolisian. Sandi memastikan akan memberikan keterangan lebih lanjut dari hasil gelar perkara.


    Namun, Sandi mengatakan pelaku kemungkinan akan dikenakan pidana Pasal 29 UU ITE, yakni ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.


    Menurut Pasal 29 UU ITE, pelaku dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.


    "Sementara masih dalam pendalaman, namun yang bisa kami telusuri lebih awal itu ancaman yang dilakukan pelaku bisa dikenakan UU ITE pasal 29, yaitu pengancaman melalui media," ujar Sandi.


    Ancaman penembakan muncul dalam kolom komentar TikTok saat Anies sedang Live di platform tersebut pada akhir Desember 2023. Foto tangkapan layar ancaman itu lantas ramai beredar di media sosial beberapa waktu terakhir.


    Anies Baswedan juga sudah merespons hal itu. Dia berharap ancaman penembakan itu tak benar-benar terjadi.


    Mantan Gubernur DKI Jakarta itu berharap aparat penegak hukum tak tinggal diam jika benar ancaman tersebut mengancam keselamatan dirinya.


    "Ya, mudah-mudahan tidak kejadian, kalau itu dianggap ancaman ya biar pihak penegak hukum bisa menindaklanjuti," kata Anies kepada wartawan di Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis (11/1).(cnnindonesia.com)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan

    Iklan

    CLOSE ADS
    CLOSE ADS