Keinginan punya rumah adalah harapan semua orang. Hidup nyaman dengan mempunyai hunian sendiri dan rumah menjadi penting bagi yang berkeluarga. Disisi lain, harga rumah terus meningkat setiap tahun. Kebutuhan akan rumah pun jadi
kian sulit untuk dipenuhi.
Untuk itu, pemerintah pun menyediakan bantuan pembiayaan rumah yang disebut dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi.
Dikutip dari laman Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR dijelaskan, rumah subsidi
adalah rumah yang dibangun dengan harga terjangkau. Pembeli bisa
mendapatkan rumah subsidi tersebut dengan skema KPR melalui bank dengan
skema kredit baik secara konvensional maupun dengan skema syariah.
Bunga
kredit yang ditawarkan untuk KPR rumah subsidi juga flat karena
mendapatkan subsidi dari pemerintah melalui Kementerian PUPR.
Pemerintah menyediakan rumah subsidi pada Tahun Anggaran 2021 melalui
empat program bantuan pembiayaan rumah, yakni Fasilitas Likuiditas
Pembiayaan perumahan (FLPP) atau KPR bersubsidi,
Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis
Tabungan (BP2BT), dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Syarat Mengajukan KPR Bersubsidi
Untuk KPR bersubsidi atau FLPP, ada beberapa syarat yang harus
dipenuhi. Pembiayaan ini diberikan kepada masyarakat berpendapatan
rendah atau MBR.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email
Adapun berikut syarat mengajukan KPR bersubsidi seperti dikutip dari
laman Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahaan Kementerian PUPR:
- Penerima adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia
- Penerima telah berusia 21 tahun atau telah menikah
- Penerima maupun pasangan (suami/istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah
- Penghasilan maksimum 8 juta untuk rumah tapak dan susun
- Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Pemberitahuan
(SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sesuai
perundang-undangan yang berlaku.
Dokumen Pengajuan KPR Bersubsidi
Selain syarat mengajukan KPR Bersubsidi, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan.
Berikut adalah rincian dokumen yang harus disiapkan untuk mengajukan KPR bersubsidi:
- Form aplikasi kredit dilengkapi dengan pasfoto terbaru pemohon dan pasangan
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon dan Pasangan, Fotokopi Kartu Keluarga, Fotocopy Surat Nikah/Cerai
- Slip Gaji Terakhir atau Surat Keterangan Penghasilan, fotocopy Surat
Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Tetap atau Surat Keterangan Kerja
(bagi pemohon pegawai) - Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
dan Surat Keterangan Domisili serta Laporan Keuangan 3 bulan terakhir
(bagi pemohon wiraswasta) - Fotokopi ijin praktek (bagi pemohon profesional)
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Fotokopi rekening koran atau tabungan 3 bulan terakhir
- Surat pernyataan belum memiliki rumah dari pemohon dan pasangan
- Surat pernyataan belum pernah menerima subsidi untuk pemilikan rumah dari pemerintah yang dibuat pemohon dan pasangan.